Bahlil: Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Subsidi Hanya untuk Warga yang Berhak

Beli LPG 3 kg 2026 wajib tunjukkan KTP untuk subsidi
Sumber :
  • instagram @bahlillahadalia

Viva, Banyumas -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai tahun 2026, pembelian LPG 3 kg akan dipersyaratkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

Bahlil Tegas: Golkar Takkan Biarkan Ada yang Ganggu Pemerintahan Prabowo dan Gibran

Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk memperketat penyaluran subsidi energi agar tepat sasaran. Dikutip dari laman Instagram @txtdarisukabumi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penggunaan LPG 3 kg akan dibatasi hanya untuk masyarakat yang benar-benar berhak.

Data penerima akan diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta data Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan sistem ini, subsidi hanya akan diberikan kepada masyarakat dalam desil 1 hingga 7, yaitu kelompok menengah bawah yang dinilai membutuhkan bantuan energi.

Catat! Sri Mulyani Ungkap Tarif Baru BPJS Kesehatan Akan Naik 2026, Ini Skema Bertahapnya

Selama ini, LPG 3 kg bersubsidi tidak hanya digunakan oleh kelompok ekonomi lemah, tetapi juga dinikmati oleh masyarakat dari desil 8 hingga 10 yang sebenarnya lebih mampu. Hal tersebut menimbulkan kebocoran subsidi yang cukup besar.

Dengan adanya aturan baru, pemerintah berharap penggunaan subsidi akan lebih adil dan tepat sasaran. Bahlil menambahkan, masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik diharapkan sadar diri dan beralih ke LPG nonsubsidi.

Prabowo Siapkan Utang Rp 781,87 Triliun Tahun 2026, Rekor Tertinggi Sejak Pandemi Covid 19

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan energi nasional serta mengurangi beban anggaran negara. Mulai 2026, setiap pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi akan diverifikasi melalui KTP.

Data pembeli akan dicocokkan dengan database DTSEN dan BPS. Jika terdaftar sebagai penerima subsidi, maka pembelian dapat dilakukan. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, masyarakat tetap dapat membeli LPG nonsubsidi yang tersedia di pasaran.

Halaman Selanjutnya
img_title