19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar

ilustrasi Kemendag sita 19 ribu balpres pakaian ilegal di Jabar
Sumber :
  • pexel @cottonbro studio

Selain merugikan industri dalam negeri, pakaian bekas impor juga dinilai berpotensi membawa risiko kesehatan. Pasalnya, produk yang tidak melalui standar sanitasi dapat menjadi media penyebaran penyakit.

70 Persen Tesso Nilo Riau Jadi Kebun Sawit Ilegal! Hutan Lestari Tinggal Kenangan?

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif saat membeli produk tekstil, terutama yang harganya jauh di bawah pasaran.

Direktur Jenderal PKTN lainnya, Moga Simatupang, menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal ini melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Karena itu, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

63 Orang Diamankan! Polda Jabar Grebek Kasino Mewah Bermodus Tempat Hiburan

Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan impor ilegal. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran pakaian bekas ilegal dapat ditekan sehingga industri tekstil dalam negeri, khususnya UMKM, bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif.