19 Ribu Balpres Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112 Miliar Berhasil Diamankan Kemendag di Jabar
- pexel @cottonbro studio
Selain merugikan industri dalam negeri, pakaian bekas impor juga dinilai berpotensi membawa risiko kesehatan. Pasalnya, produk yang tidak melalui standar sanitasi dapat menjadi media penyebaran penyakit.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih selektif saat membeli produk tekstil, terutama yang harganya jauh di bawah pasaran.
Direktur Jenderal PKTN lainnya, Moga Simatupang, menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal ini melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Karena itu, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan impor ilegal. Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran pakaian bekas ilegal dapat ditekan sehingga industri tekstil dalam negeri, khususnya UMKM, bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif.