Sumur Minyak Rakyat Terbakar, Wakapolda Jateng Ingatkan Bahaya Eksploitasi Ilegal

Wakapolda Jateng meninjau lokasi kebakaran sumur minyak
Sumber :
  • pemkab blora

Viva, Banyumas - Peristiwa kebakaran sumur minyak rakyat yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Rabu (20/08/2025) menarik perhatian jajaran kepolisian. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Latif Usman, bersama sejumlah pejabat utama Polda, Bupati Blora Arief Rohman, serta jajaran TNI-Polri, turun langsung meninjau lokasi kebakaran dan kondisi warga terdampak.

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Belum Padam, Sekolah Terpaksa Diliburkan

Dalam kunjungannya, Brigjen Latif menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan bahwa kegiatan pengeboran minyak secara mandiri tanpa izin resmi sangat berbahaya. Masyarakat diimbau untuk tidak lagi melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa prosedur dan tenaga ahli yang tepat.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting. Jangan sampai hanya mengejar keuntungan semata namun mengabaikan keselamatan,” jelasnya dikutip dari laman Pemkab Blora.

Sekda Jateng Dorong Penataan Sumur Minyak Rakyat Usai Kebakaran Blora Tewaskan 3 Orang dan 760 Jiwa Mengungsi

Ia menambahkan bahwa TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal di Blora. Berdasarkan informasi, sudah ada sekitar 4.000 pengajuan rekomendasi izin pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Namun, Wakapolda menegaskan bahwa proses tersebut harus sesuai aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aparat juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami regulasi sebelum melakukan aktivitas pengeboran.

Singapura Anggap Vape Ilegal Sebagai Pelanggaran Setara Narkoba, Penegakan Diperketat

Sementara itu, penyidik Kementerian ESDM, Sriyani, menekankan bahwa aturan pengeboran minyak telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Untuk sumur masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mengharuskan pengelolaan sumur dilakukan melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, KUD, atau UMKM, bukan perorangan.

Halaman Selanjutnya
img_title