Resmi Tersangka KPK, Wamenaker Noel Langsung Diberhentikan Presiden Prabowo Lewat Keppres untuk Jaga Integritas Kabinet

Presiden Prabowo saat pembekalan guru dan kepala sekolah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

VIVA, Banyumas – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cocoknya Motor Apa Buat Saya, Pertanyaan Immanuel Ebenezer yang Jadi Sorotan KPK

Noel diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan pemberhentian Noel diambil langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) hanya beberapa saat setelah pengumuman resmi status tersangka oleh KPK.

Dulu Driver Ojol, Kini Tersangka KPK: Perjalanan Kelam Mantan Wamenaker Noel

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kasus ini.

“Dalam hal ini ingin menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari ini tadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Prasetyo dikutip dari tvOneNews pada Sabtu (23/8/2025).

OTT KPK Seret Wamenaker Noel, Sindiran Pedas Netizen: Tuntut Hukuman Mati Sesuai Janjimu

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa Presiden langsung menindaklanjuti keputusan hukum tersebut.

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja,” lanjut dia.

Halaman Selanjutnya
img_title