KPK Amankan 4 Aset di Banyumas Milik Eks Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
- Dok. Tim tvOne
VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, penyidik KPK menyita empat aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Aset tersebut merupakan milik Haryanto, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Seluruh aset yang disita berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
“Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (21/8/2025).
Menurut Budi, tersangka berupaya menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan nama orang lain sebagai pemilik.
Langkah ini kerap ditemui dalam kasus korupsi untuk menyulitkan penelusuran aliran aset.
KPK memastikan bahwa penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat bukti dalam proses penyidikan.
Daftar Aset yang Disita di Banyumas
Berikut empat aset yang berhasil diamankan KPK di Kabupaten Banyumas:
- Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 954 meter persegi.
- Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 meter persegi.
- Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 meter persegi.
Dengan adanya penyitaan ini, total luas aset yang diamankan KPK di Banyumas mencapai lebih dari 2.900 meter persegi.