Seleksi PPPK Rembang Tahap II: 4 Formasi Hilang, Ini Penyebabnya

Proses seleksi PPPK Tahap II di Kabupaten Rembang
Sumber :
  • Pemkab Rembang

Viva, Banyumas - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Kabupaten Rembang mengalami perubahan jumlah peserta dari total formasi awal. Dari 1.474 formasi yang disiapkan, hanya 1.470 peserta yang dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu.

Rp48,2 Miliar Disiapkan, Pemkab Purbalingga Angkat 2800 non ASN Jadi PPPK

Perubahan ini disebabkan oleh beberapa faktor, mulai dari pengunduran diri hingga kondisi kesehatan peserta. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menjelaskan bahwa salah satu guru mengundurkan diri karena pindah domisili ke Kabupaten Kudus.

Sementara itu, seorang tenaga teknis tidak dapat mengikuti tahapan seleksi karena sakit dan menjalani perawatan lebih dari satu bulan.

Posko KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dibobol Maling, HP dan Laptop Raib Saat Mahasiswa Tertidur

“Sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tidak dapat diusulkan,” jelas Ichwan, Rabu (20/8/2025) dikutip dari Pemkab Rembang.

Selain itu, seorang peserta yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di TK Pembina Pancur meninggal dunia sebelum dapat diusulkan. Kasus ini menambah jumlah peserta yang tidak dapat masuk dalam daftar final PPPK penuh waktu.

Bangga, Arsip Batik Lasem Rembang Masuki Nominasi Memory of the World Asia Pacific 2025

BKD Rembang juga menemukan adanya seorang peserta yang terdaftar di Tahap II padahal seharusnya mengikuti Tahap I. Sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta tersebut hanya bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, jumlah peserta PPPK penuh waktu yang akan diajukan resmi ke Bupati Rembang adalah 1.470 orang. Selain itu, empat tenaga non-ASN atau honorer yang belum lolos seleksi sebelumnya diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman Selanjutnya
img_title