Resmi! RPJMD 2025 2029 Jadi Peta Jalan Magelang Anyar Gress, Intip Bocoran Program Prioritasnya

Bupati Magelang tetapkan RPJMD 2025 2029 di rapat resmi
Sumber :
  • Pemkab Magelang

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, dalam Rapat Bupati yang digelar pada Rabu (20/8).

Proyek Jalan BandarGerlang Batang Senilai Rp2,5 M Ditarget Rampung 45 Hari, Pakai Beton Mutu Tinggi

RPJMD ini menjadi dokumen strategis yang berfungsi sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Bupati Grengseng menegaskan, visi besar “Magelang Anyar Gress” akan menjadi arah utama untuk mewujudkan Kabupaten Magelang yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera.

Visi tersebut dijabarkan ke dalam lima misi utama atau Panca Dharma, yakni: pembangunan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.

Sragen Raih Predikat Kabupaten Terbaik III Jawa Tengah 2025, Unggul Lewat Program Ramah Investasi

Selain itu, terdapat tujuh program prioritas atau Sapta Cipta yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah sebagaimana dikutip dari laman Pemkab Magelang.

Program tersebut adalah:

  1. Pinter Ngaji lan Pinter Sekolah Bocahe (peningkatan pendidikan dan religiusitas),
  2. Sehat Wargane (penguatan layanan kesehatan),
  3. Makmur Rakyate (peningkatan kesejahteraan ekonomi),
  4. Gemilang Potensine (optimalisasi potensi lokal),
  5. Ngelayani Birokrasine (reformasi birokrasi),
  6. Gumregrah Wargane (pemberdayaan masyarakat),
  7. Lestari Alame (pelestarian lingkungan hidup).
Bupati Sragen Beberkan Program Unggulan di Resepsi HUT ke 80 Kemerdekaan

Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya, menegaskan RPJMD bukan hanya dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Di dalamnya tercantum kerangka kebijakan, indikator kinerja utama, serta arah pembiayaan pembangunan lima tahun ke depan.

Halaman Selanjutnya
img_title