Wamenaker Temukan Pekerja Magang 9 Tahun di PT Global Dimensi Metalindo
- instagram @immanuelebenezer
Viva, Banyumas - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan praktik pekerja magang berkepanjangan saat melakukan sidak ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pekerja magang tercatat telah bekerja selama 2 hingga 9 tahun tanpa kepastian status kerja tetap.
Temuan ini memicu perhatian serius pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja. Menurut Wamenaker, praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
“PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen untuk mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel Ebenezer dalam keterangan resmi dilansir dari laman Instagram.
Selain itu, Wamenaker menekankan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal. Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan kepada pihak terkait. Hal ini menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.
Dalam sidak tersebut, Wamenaker juga menyoroti masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan. Ia menegaskan, fokus utama adalah perlindungan hak pekerja, termasuk hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak dasar lain yang wajib diberikan sejak hari pertama bekerja.
“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” ujar dia.
Permasalahan pekerja magang berkepanjangan tidak hanya terjadi di Cikarang, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia. Wamenaker mengingatkan seluruh perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan dan sistem ketenagakerjaan dijalankan sesuai peraturan pemerintah.