Wamenaker Temukan Pekerja Magang 9 Tahun di PT Global Dimensi Metalindo

Wamenaker sidak PT Global Dimensi Metalindo di Cikarang
Sumber :
  • instagram @immanuelebenezer

Viva, Banyumas - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menemukan praktik pekerja magang berkepanjangan saat melakukan sidak ke PT Global Dimensi Metalindo di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam pemeriksaan itu, sejumlah pekerja magang tercatat telah bekerja selama 2 hingga 9 tahun tanpa kepastian status kerja tetap.

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Wamenaker Ebenezer Sebut Hanya Bisa Jika Kondisi Stabil

Temuan ini memicu perhatian serius pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja. Menurut Wamenaker, praktik seperti ini tidak boleh terjadi lagi.

“PT Global Dimensi Metalindo telah berkomitmen untuk mengakhiri sistem magang berkepanjangan,” tegas Immanuel Ebenezer dalam keterangan resmi dilansir dari laman Instagram.

Wamenaker Usul Lulusan Kedokteran Bisa Utang untuk Sekolah Profesi, Gaji Dipotong Saat Kerja

Selain itu, Wamenaker menekankan bahwa segala bentuk pungutan kepada pencari kerja merupakan tindakan kriminal. Ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik serupa untuk segera melaporkan kepada pihak terkait. Hal ini menunjukkan kehadiran negara untuk melindungi hak-hak pekerja di seluruh Indonesia.

Dalam sidak tersebut, Wamenaker juga menyoroti masalah keterlibatan pihak ketiga atau yayasan. Ia menegaskan, fokus utama adalah perlindungan hak pekerja, termasuk hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak dasar lain yang wajib diberikan sejak hari pertama bekerja.

Isi Barang Bukti Kasus Arya Daru: Polisi Temukan Pelumas Pribadi, Kontrasepsi, dan Kartu Memori

“Banyak dari mereka tidak mendapatkan hak seperti BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tenaga kerja itu wajib dan harus diberikan mulai hari ini,” ujar dia.

Permasalahan pekerja magang berkepanjangan tidak hanya terjadi di Cikarang, tetapi juga di berbagai wilayah di Indonesia. Wamenaker mengingatkan seluruh perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja tidak diabaikan dan sistem ketenagakerjaan dijalankan sesuai peraturan pemerintah.

Halaman Selanjutnya
img_title