Penampakan 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar Digagalkan, 7 Bandar Terancam Hukuman Mati

Polda Metro Jaya amankan barang bukti sabu setengah ton
Sumber :
  • instagram @poldametrojaya

“Seluruh tersangka akan kami proses TPPU-nya. Kita miskinkan para pelaku, telusuri semua transaksi mereka agar efek jeranya terasa,” tegas David.

Astaga! Ada Sabu, Obat Setan, Hingga Pakaian Cabul Dimusnahkan di Purbalingga!

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.