Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan

Kajati Jateng pimpin ekspose Restorative Justice.
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Innalilahi Kecelakaan Tunggal Motor Masuk Jurang di Desa Mojoagung Kendal, Makan Korban

Rinciannya:

Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara

Catat Tanggalnya! Perayaan Hari Jadi Jawa Tengah ke-80: Pameran Program dan Produk UMKM

Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara

BBPMP Jateng dan Dindikpora Banjarnegara Bersinergi Tingkatkan Mutu Pendidikan Pasca-SPMB

Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara

Halaman Selanjutnya
img_title