Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan

Kajati Jateng pimpin ekspose Restorative Justice.
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Viva, Banyumas - Upaya penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kembali dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pada Senin (11/8/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., memimpin ekspose virtual bersama Asisten Tindak Pidana Umum, Irwansyah, S.H., M.H., serta para koordinator bidang Pidum Kejati Jateng. Dalam ekspose tersebut, diajukan delapan perkara dari berbagai Kejaksaan Negeri di Jawa Tengah yang dimohonkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Gratis dan Bebas Bullying, Begini Wajah Baru Sekolah Rakyat di Jawa Tengah

Rinciannya:

Kejaksaan Negeri Brebes: 1 perkara

Kemenag-Baznas Sediakan Pinjaman Lunak Lewat Masjid untuk Cegah Pinjol

Kejaksaan Negeri Banyumas: 2 perkara

Kejaksaan Negeri Kendal: 2 perkara

Jawa Tengah Pamer Potensi Peternakan di Bulan Bakti, Pemasok Protein Nomor 2 Nasional

Kejaksaan Negeri Klaten: 1 perkara

Kejaksaan Negeri Temanggung: 1 perkara

Halaman Selanjutnya
img_title