Keadilan Restoratif di Jawa Tengah, 8 Perkara Berakhir Tanpa Persidangan
Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:35 WIB
Sumber :
- instagram @kejati.jateng
Komitmen Kejati Jateng Kejati Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penerapan keadilan restoratif pada perkara-perkara yang memenuhi kriteria, sehingga hukum tidak hanya menekankan pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keadilan dan keharmonisan di masyarakat.
Upaya ini diharapkan mampu menjadi contoh penyelesaian perkara yang humanis, berkeadilan, dan memberi manfaat lebih luas, tidak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi stabilitas sosial di wilayah Jawa Tengah.