Adik Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Mengaku Hanya Ikut Perintah

Adik Eks Dirut Sritex Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

Viva, Banyumas - Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/8/2025) resmi menahan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), adik dari mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Kasus Bocah 3 Tahun Tewas Dibunuh Penagih Hutang di Cilacap, Ibunya Terlibat dan Jadi Tersangka

Iwan Kurniawan, yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Kronologi Lengkap Dosen UGM Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp 7,4 Miliar

“Iwan Kurniawan Lukminto ditahan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex,” ujarnya di Jakarta dikutip dari Viva.

Sebelum dimasukkan ke mobil tahanan, Iwan menyampaikan bantahannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Terkuak! Kasus Penyalahgunaan Obat Terlarang, Tersangka Diamankan di Karangdadap

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir (presiden direktur). Saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan.

Meski demikian, Kejagung menilai keterlibatan Iwan tetap signifikan karena jabatannya memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan pencairan fasilitas kredit. Kasus ini bukan pertama kali menyeret jajaran petinggi Sritex.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, kakak Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex saat itu. Penyidik menduga terdapat peran terkoordinasi antara pihak manajemen dan pihak perbankan dalam memuluskan pencairan kredit yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kasus korupsi kredit Sritex menjadi sorotan karena melibatkan nama besar di industri tekstil nasional.

Publik menanti langkah Kejagung dan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan di Indonesia