Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air, Pria 41 Tahun Jadi Tersangka!
- instagram @lionairgrup
Viva, Banyumas - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan seorang pria berinisial H (41) sebagai tersangka kasus ancaman bom di dalam pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu, Sabtu, 2 Agustus 2025. Kejadian tersebut menghebohkan dunia penerbangan dan membuat ratusan penumpang sempat panik sebelum pesawat kembali ke apron.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald kepada awak media pada Senin, 4 Agustus 2025 di Jakarta.
Ronald menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk pramugara Lion Air dan petugas AVSEC (Aviation Security) yang terlibat dalam penanganan insiden tersebut.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dihimpun, pria H diduga kuat sengaja menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan kepanikan di penerbangan sipil.
Insiden ini bermula saat pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308 hendak lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan. Pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH telah mengangkut 184 penumpang dan menyelesaikan proses push back, yaitu mundur dari posisi parkir untuk menuju landas hubung (taxiway).
Namun, saat pesawat sudah siap bergerak ke runway, salah satu penumpang laki-laki—yang belakangan diketahui berinisial H—berteriak ada bom di dalam pesawat.