Menteri ATR BPN Nusron Wahid Minta Maaf soal Pernyataan Seluruh Tanah Milik Negara

Nusron Wahid sampaikan permintaan maaf di Instagram
Sumber :
  • instagram @nusronwahid

Viva, Banyumas - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ucapan yang menyebut bahwa seluruh tanah merupakan milik negara dinilai menimbulkan kesalahpahaman dan memicu kegaduhan publik.

Nusron Wahid: Semua Tanah di Indonesia Milik Negara, Bukan Individu

Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Senin, 11 Agustus 2025. Dalam video itu, Nusron mengakui bahwa ucapannya kurang tepat secara penyampaian dan dapat dimaknai berbeda dari konteks yang dimaksudkan.

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang telah menimbulkan kesalahpahaman. Tidak ada maksud untuk menyinggung atau menimbulkan keresahan,” ujar Nusron dalam video klarifikasinya.

Dari Wonosobo hingga Sabah: Jejak Negeri Saba di Tanah Nusantara

Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam pernyataannya adalah prinsip hukum agraria nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurutnya, dalam UUPA, tanah di wilayah Indonesia dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, namun bukan berarti seluruh tanah dimiliki oleh negara. Nusron menegaskan bahwa kepemilikan tanah pribadi oleh warga negara tetap diakui dan dilindungi oleh hukum, sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Bupati Pati Sudewo Minta Maaf soal Pajak PBB Naik 250 Persen Ungkap Hanya Jalankan Perda, Ini Klarifikasinya

“Hak-hak masyarakat atas tanah, baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai, semuanya sah secara hukum dan tetap dihormati,” tegasnya.

Pernyataan awal Nusron sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Beberapa di antaranya menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu rasa aman pemilik tanah di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
img_title