Menkeu Purbaya Yudhi Tolak Tax Amnesty Jilid Ke 3, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa
Sumber :
  • instagram @menkeuri

Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menolak rencana tax amnesty jilid ketiga. Ia menekankan pengawasan dan kepatuhan pajak lebih penting daripada pengampunan berulang

Lepas Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Terima Manfaat Pensiun dari Taspen

Viva, Banyumas - Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menggulirkan kembali program tax amnesty atau pengampunan pajak. Pernyataan ini muncul setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022–2029.

Menurut Purbaya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru menimbulkan persepsi yang keliru di kalangan wajib pajak.

Disebut Kasir Negara, Menkeu Purbaya Yudhi Tantang Rocky Gerung: Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen, Minta Maaf!

“Kebijakan semacam ini seolah memberi sinyal bahwa pelanggaran aturan bisa ditoleransi karena akan selalu ada kesempatan untuk diampuni,” ujarnya dikutip dari tvonenews. Indonesia sendiri pernah melaksanakan program tax amnesty sebanyak dua kali.

Jilid pertama digelar pada tahun 2016 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan jilid kedua berlangsung pada 2022. Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong transparansi harta wajib pajak yang sebelumnya belum tercatat.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Saya Hanya Bertanggung Jawab kepada Presiden Prabowo yang Lain Tidak Peduli

Meskipun menolak tax amnesty jilid ketiga, Purbaya menekankan bahwa pemerintah tetap harus menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Ia mendorong penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak melalui kemudahan administrasi, bukan melalui pengampunan berulang.

Strategi ini dianggap lebih berkelanjutan dalam jangka panjang dan mampu membangun kesadaran wajib pajak untuk patuh secara sukarela. Tax amnesty sendiri merupakan mekanisme penghapusan kewajiban pajak yang seharusnya terutang, dengan syarat wajib pajak melaporkan harta yang belum tercatat ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Halaman Selanjutnya
img_title