Ralat LMKN: Lagu Indonesia Raya Kini Milik Publik, Royalti Ditiadakan
- pexel @Teguh Setiawan
Viva, Banyumas - Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” kini resmi dinyatakan sebagai domain publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menegaskan bahwa tidak ada lagi kewajiban membayar royalti untuk penggunaan lagu tersebut dalam kegiatan publik, komersial, maupun non-komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa status ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 28 Ayat (1), dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta wafat, dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Yessi dalam keterangannya dilansir Viva, mengatakan Lagu Indonesia Raya Sudah menjadi domain publik. Lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman ini memang telah melampaui batas waktu perlindungan hak cipta yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, publik kini bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti kepada ahli waris atau pihak manapun.
Meski hak ekonomi atas lagu ini sudah tidak berlaku, Yessi menegaskan bahwa hak moral tetap harus dihormati. Artinya, nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu wajib tetap dicantumkan dalam setiap penggunaan lagu tersebut.
Ini sesuai dengan prinsip penghargaan terhadap pencipta karya yang diatur dalam UU Hak Cipta. Tidak ada hak ekonomi, tapi tetap harus mencantumkan nama W.R. Supratman sebagai pencipta tegas Yessi.
Lebih lanjut, LMKN juga menjelaskan pentingnya membedakan antara hak cipta dan hak terkait dalam industri musik. Hak cipta melindungi karya ciptaan, seperti lirik dan melodi lagu.
Sementara itu, hak terkait meliputi hak-hak yang dimiliki pelaku pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran. Sebagai contoh, jika seseorang ingin menggunakan versi rekaman lagu “Indonesia Raya” yang dinyanyikan oleh orkestra tertentu atau dinyanyikan ulang oleh penyanyi, maka penggunaan rekaman tersebut tetap bisa dikenakan royalti kepada pihak yang memiliki hak terkait atas rekaman tersebut.
Namun, jika hanya menggunakan notasi atau menyanyikannya langsung, maka tidak ada kewajiban pembayaran royalti.
Pernyataan LMKN ini menjadi penegasan penting di tengah masyarakat yang kerap salah memahami batas-batas hak cipta, terutama dalam konteks lagu kebangsaan. Kini, masyarakat dapat menggunakan lagu “Indonesia Raya” secara bebas dalam berbagai kegiatan, selama tetap menghormati penciptanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai hak cipta dan penggunaan karya musik, terutama karya-karya nasional yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi