Ralat LMKN: Lagu Indonesia Raya Kini Milik Publik, Royalti Ditiadakan
- pexel @Teguh Setiawan
Viva, Banyumas - Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” kini resmi dinyatakan sebagai domain publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menegaskan bahwa tidak ada lagi kewajiban membayar royalti untuk penggunaan lagu tersebut dalam kegiatan publik, komersial, maupun non-komersial.
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa status ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 28 Ayat (1), dijelaskan bahwa perlindungan hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta wafat, dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Yessi dalam keterangannya dilansir Viva, mengatakan Lagu Indonesia Raya Sudah menjadi domain publik. Lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman ini memang telah melampaui batas waktu perlindungan hak cipta yang diatur undang-undang.
Dengan demikian, publik kini bebas menggunakan lagu tersebut tanpa harus membayar royalti kepada ahli waris atau pihak manapun.
Meski hak ekonomi atas lagu ini sudah tidak berlaku, Yessi menegaskan bahwa hak moral tetap harus dihormati. Artinya, nama W.R. Supratman sebagai pencipta lagu wajib tetap dicantumkan dalam setiap penggunaan lagu tersebut.
Ini sesuai dengan prinsip penghargaan terhadap pencipta karya yang diatur dalam UU Hak Cipta. Tidak ada hak ekonomi, tapi tetap harus mencantumkan nama W.R. Supratman sebagai pencipta tegas Yessi.
Lebih lanjut, LMKN juga menjelaskan pentingnya membedakan antara hak cipta dan hak terkait dalam industri musik. Hak cipta melindungi karya ciptaan, seperti lirik dan melodi lagu.