Ralat LMKN: Lagu Indonesia Raya Kini Milik Publik, Royalti Ditiadakan

LMKN Ralat Perihal Lagu Indonesia Raya
Sumber :
  • pexel @Teguh Setiawan

Sementara itu, hak terkait meliputi hak-hak yang dimiliki pelaku pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran. Sebagai contoh, jika seseorang ingin menggunakan versi rekaman lagu “Indonesia Raya” yang dinyanyikan oleh orkestra tertentu atau dinyanyikan ulang oleh penyanyi, maka penggunaan rekaman tersebut tetap bisa dikenakan royalti kepada pihak yang memiliki hak terkait atas rekaman tersebut.

Dari Pacu Jalur hingga Lathi: Ketika Budaya Lokal Indonesia Mendunia Lewat Media Sosial

Namun, jika hanya menggunakan notasi atau menyanyikannya langsung, maka tidak ada kewajiban pembayaran royalti.

Pernyataan LMKN ini menjadi penegasan penting di tengah masyarakat yang kerap salah memahami batas-batas hak cipta, terutama dalam konteks lagu kebangsaan. Kini, masyarakat dapat menggunakan lagu “Indonesia Raya” secara bebas dalam berbagai kegiatan, selama tetap menghormati penciptanya.

APBD Banjarnegara Disahkan, Dana Publik Lari ke Mana Saja?

Langkah ini diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai hak cipta dan penggunaan karya musik, terutama karya-karya nasional yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi.