Pura Pura Ngaji, Pemuda Purworejo Curi Motor Santri di Pesantren
Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:36 WIB
Sumber :
- Tiktok @purworejo_terpopuler
Motif utama tersangka adalah kesulitan ekonomi setelah berhenti dari pekerjaannya di perusahaan advertising. Ia mengaku terpaksa melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Kini, Amin Nudin mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pondok pesantren dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing, sekalipun tampak seperti santri biasa.