Pencuri Kayu di Sragen Tewas Jatuh ke Jurang Saat Dikejar Mandor Perhutani
- pexel @cottonbro
2 buah gergaji gorok
1 jeriken
1 buah meteran kayu
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan yang merusak lingkungan. Ia mengapresiasi kolaborasi masyarakat, Perhutani, dan kepolisian dalam menjaga kelestarian hutan.
“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi mencegah kerusakan alam akibat tindakan ilegal seperti ini,” tegas AKBP Dewiana.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dan lingkungan, tetapi juga bisa berujung pada hilangnya nyawa.