Wacana Pajak PSK Bikin Heboh, Hotman Paris: Negara Tak Pandang Halal Haram
- instagram @hotmanparisofficial
Viva, Banyumas - Wacana pemungutan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali menghangat dan menjadi topik perdebatan publik. Isu ini mencuat setelah adanya laporan meningkatnya aktivitas PSK di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Respons masyarakat pun terbelah.
Sebagian mengecam keras, sebagian lain mempertanyakan aspek legal dan etika wacana pajak PSK, dan tak sedikit yang mendukung penerapan pajak sepanjang berhubungan dengan pemasukan negara.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Hotman dengan tegas menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum perpajakan, semua jenis penghasilan dikenakan pajak, tak terkecuali dari PSK, judi, atau pekerjaan lain yang dianggap tidak halal secara sosial atau agama.
“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes,” ujar Hotman.
“Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal.” Penjelasan tersebut sontak memicu diskusi hangat di media sosial.
Banyak warganet yang kaget, bahkan tidak sedikit yang baru menyadari bahwa sistem perpajakan Indonesia tidak mempertimbangkan moralitas sumber penghasilan, melainkan murni berdasarkan pendapatan.
Hotman juga menyentil para pengguna jasa PSK, mengingatkan bahwa nama-nama pelanggan bisa saja muncul dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak milik PSK jika pencatatan dilakukan secara detail dan terorganisir.
“Jadi siap-siap aja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ucap Hotman.
Wacana ini menjadi semakin kontroversial mengingat profesi PSK tidak diakui secara legal dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, sehingga pemungutan pajak atas aktivitas tersebut menimbulkan dilema hukum dan etika tersendiri. Namun dari sisi teknis perpajakan, penghasilan tetaplah penghasilan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, semua bentuk penerimaan ekonomi yang menambah kemampuan wajib pajak dapat dikenakan pajak, terlepas dari legalitas atau moralitas sumbernya. Sementara itu, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi mengenai isu ini.
Namun, di tengah wacana pemindahan ibu kota dan meningkatnya aktivitas ekonomi di IKN, diskusi tentang pengawasan kegiatan informal, termasuk aktivitas PSK, tampaknya tak terhindarkan.
Pernyataan Hotman Paris menjadi pemantik diskusi nasional mengenai batas antara hukum, moral, dan sistem perpajakan. Mungkinkah kelak profesi ilegal juga masuk dalam sistem pajak secara formal?