Zoom Rahasia! Kemenkumham Jateng Bongkar Dugaan Pelanggaran Notaris Pati
- Kemenkumham Jateng
Viva, Banyumas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas profesi notaris. Dalam sebuah pertemuan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tertutup pada Selasa (5/8/2025), Kemenkumham Jateng bersama Ombudsman Provinsi Jawa Tengah menggelar sesi permintaan keterangan atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sejumlah notaris di Kabupaten Pati.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Deni Kristiawan.
Turut hadir pula Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida, yang secara aktif meminta klarifikasi dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkumham sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tata cara pemeriksaan oleh Majelis Pengawas terhadap notaris, termasuk prosedur administratif dan mekanisme pengaduan. Menurut Heni, seluruh proses penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur standar.
“Kami sangat berhati-hati dalam menanggapi setiap laporan, namun tetap responsif. Semua tahapan—mulai dari pelaporan, pemeriksaan, hingga berita acara—mengacu pada format baku dari Kementerian,” ujarnya yang dikutip dari laman resmi Kemenkumham Jateng.
Ia juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk para notaris, tidak membawa kasus ini ke ranah pribadi.
“Jangan bawa ke hati. Semua dugaan pelanggaran harus disalurkan lewat jalur resmi di Majelis Pengawas,” tegasnya.
Siti Farida dari Ombudsman menyoroti pentingnya fungsi pengawasan eksternal. Ia mengapresiasi keterbukaan Kemenkumham dalam menjalin kolaborasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan mendorong pelayanan publik yang akuntabel.
“Penerapan Permenkumham No. 15/2020 harus berjalan konsisten. Kami hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat sebagai pelapor tetap terlindungi,” kata Siti.
Kegiatan daring ini menunjukkan bahwa meskipun dilakukan secara virtual, proses klarifikasi tetap berjalan profesional dan transparan. Kolaborasi antara Kemenkumham dan Ombudsman dalam penanganan kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan keadilan administrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa profesi notaris tidak kebal terhadap pengawasan, dan masyarakat memiliki ruang untuk menyuarakan haknya jika menemukan penyimpangan