MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara Dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya

Ilustrasi MUI Jateng tetapkan fatwa haram peternakan babi
Sumber :
  • pexel @Mark Stebnicki

Viva, Banyumas - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara. Fatwa ini tertuang dalam Keputusan Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi, yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Dibanding Jepara dan Kudus, Ini Alasan Pajak PBB Pati Naik Tajam Menurut Bupati Sudewo

Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Darodji, menjelaskan bahwa fatwa ini berawal dari permintaan MUI Kabupaten Jepara untuk mengkaji rencana pembangunan peternakan babi di wilayah mayoritas Muslim.

Berdasarkan hasil sidang komisi fatwa, usaha peternakan babi dinyatakan haram secara syariat. Alasan Fatwa Haram Menurut KH Ahmad Darodji, hukum haram ini berlaku bagi siapa saja yang terlibat, baik pemilik, pekerja, maupun pihak yang membantu.

Fakta Unik Indonesia: 7 dari 8 Presiden RI Berasal dari Suku Jawa Ini Alasan

Pertimbangannya didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an, Hadis, pendapat para ulama, dan kaidah ushul fiqih.

“Apa yang Allah haramkan pasti ada sisi negatifnya. Meski ada manfaat, mudharatnya jauh lebih besar. Sama halnya seperti judi dan khamar,” tegasnya yang dikutip dari laman tvonenews.

Wagub Jateng Usul Pindahkan Lokasi Peternakan Babi dari Jepara, Usai Fatwa Haram MUI Jateng di Keluarkan

Darodji juga mengingatkan, jika masyarakat terbiasa melihat hal yang haram, maka generasi muda bisa mentoleransi yang haram menjadi halal. Ia menilai, menjaga kemurnian aqidah jauh lebih penting dibanding keuntungan materi. Proyek peternakan babi di Jepara ini dikabarkan memiliki nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun.

Meski jumlahnya besar, MUI Jateng menegaskan bahwa nilai aqidah umat jauh lebih mahal. Darodji meyakini bahwa jika umat Islam memegang teguh perintah Allah, maka Allah akan menggantinya dengan rezeki yang jauh lebih baik.

“Seratus kali lipat pun Allah bisa mengganti itu,” ujarnya. Meski fatwa ini lahir dari kajian kasus di Jepara, MUI Jateng menetapkan bahwa fatwa haram ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah.

Tujuan utamanya adalah memberikan panduan hukum syariah bagi umat Islam agar tidak terlibat dalam usaha yang diharamkan. Darodji menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk memaksa orang mematuhi fatwa.

Namun, ia optimistis umat Islam akan mengikuti panduan ini jika sudah mendapatkan penjelasan yang jelas