Pria Tuban Begal Payudara Tetangga Sendiri, Alasannya Bikin Geleng Kepala
- Instagram @satreskrimtuban
“Saya waktu itu cuma iseng. Tidak tahu kalau ternyata masih tetangga,” ujar pelaku dengan wajah tertunduk yang dikutip dari laman Instagram Polres Tuban.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pelecehan seksual sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di jalan raya merupakan tindak pidana serius. Kapolsek setempat menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku demi memberikan efek jera.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berkendara, terutama kaum perempuan.
“Jangan ragu melapor jika mengalami pelecehan, agar pelaku segera ditindak,” tegas pihak kepolisian.