Pria Tuban Begal Payudara Tetangga Sendiri, Alasannya Bikin Geleng Kepala

Pelaku begal payudara tetangga sendiri di Tuban
Sumber :
  • Instagram @satreskrimtuban

Viva, Banyumas - Kasus pelecehan kembali menghebohkan warga Tuban. Seorang pria berinisial E (27), warga Palang, Tuban, harus mendekam di tahanan Polres Tuban setelah nekat melakukan aksi begal payudara kepada korban F (19) yang ternyata adalah tetangganya sendiri.

Fakta Unik Indonesia: 7 dari 8 Presiden RI Berasal dari Suku Jawa Ini Alasan

Peristiwa memalukan ini terjadi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Panyuran. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor usai mengambil cucian di laundry, tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor Honda Scoopy.

Tanpa ragu, pelaku langsung meraba bagian sensitif tubuh korban, lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian.

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara Dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya

Korban Ungkap Aksi Pelaku di Medsos

Usai kejadian, korban mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil. Beruntung, korban masih sempat mencatat nomor polisi kendaraan pelaku dan mengingat jelas ciri-ciri fisiknya. Tak lama kemudian, korban mengunggah cerita pelecehan yang dialaminya ke media sosial.

Peluang Tampil di Tim Senior Tipis, Alasan Justin Hubner Pilih Hijrah dari Wolves

Unggahan tersebut menjadi viral dan menyebar cepat, membuat warga sekitar heboh. Polisi yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan informasi korban. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku Mengaku Iseng Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya untuk iseng. Namun alasan itu justru membuat warga semakin geram.

“Saya waktu itu cuma iseng. Tidak tahu kalau ternyata masih tetangga,” ujar pelaku dengan wajah tertunduk yang dikutip dari laman Instagram Polres Tuban.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pelecehan seksual sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di jalan raya merupakan tindak pidana serius. Kapolsek setempat menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku demi memberikan efek jera.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berkendara, terutama kaum perempuan.

“Jangan ragu melapor jika mengalami pelecehan, agar pelaku segera ditindak,” tegas pihak kepolisian