Rahasia di Balik Amnesti Massal Prabowo: 1116 Terpidana Politik Bebas
- instagram @prabowo
Viva, Banyumas - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti massal kepada 1.116 orang menjadi sorotan tajam publik. Langkah ini disebut-sebut sebagai salah satu kebijakan pengampunan politik terbesar dalam sejarah Indonesia, dan memunculkan tanda tanya besar: apa sebenarnya alasan di balik keputusan ini?
Dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor 42/Pers/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang dikirim ke DPR RI, tertera bahwa di antara penerima amnesti tersebut terdapat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Selain Hasto, ada ratusan terpidana lain dari berbagai latar belakang kasus politik. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa penerima amnesti terdiri dari mereka yang terjerat kasus makar tanpa senjata, penghinaan terhadap presiden, serta sejumlah kasus politik lainnya.
Enam orang dari Papua dengan tuduhan makar pun turut masuk daftar penerima amnesti. Tidak hanya itu, terpidana yang mengalami sakit parah atau gangguan kejiwaan juga memperoleh pengampunan.
Langkah ini, menurut pemerintah, sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Hasto Kristiyanto sendiri sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.
Ia juga disebut turut serta memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Bagi sebagian pihak, kebijakan ini dianggap sebagai strategi rekonsiliasi politik Presiden Prabowo untuk meredakan ketegangan antar kubu politik, sekaligus mengajak seluruh elemen bangsa fokus pada pembangunan.
Amnesti massal juga dinilai sebagai bentuk restorative justice yang menekankan pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya penghukuman. Namun, tidak sedikit yang memandang keputusan ini kontroversial. Ada yang mempertanyakan urgensi mengampuni terpidana kasus berat seperti makar atau perintangan penyidikan.