4 Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Bantuan bagi Peserta Didik Berlanjut

Pencairan KJP Plus Juli 2025 sudah dicairkan sejak awal bulan.
Sumber :
  • beritajakarta.id

Viva, Banyumas - Deretan empat syarat Umum pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025.

Terungkap! Dana Desa Tahap 1 di Cilacap Tembus Rp 172 Miliar Sudah Cair, Tahap 2 On Going, Ini Rinciannya

Pemprov DKI Jakarta lewat dinas pendidikan telah memberikan informasi penting seputar update Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Telah diumumkan jika empat syarat pendaftaran KJP Plus tahap 2 untuk tahun 2025.

Pendaftaran ASN 2025 Segera Dibuka! Inilah Semua yang Perlu Kamu Ketahui

KJP Plus tahun 2025 dipastikan akan kembali cair ke penerima manfaat dan tentu ini menjadi kabar gembira di tahun ajaran baru.

Dilansir dari Berita Jakarta, Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas cakupan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mendapat dukungan penuh dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. 

Dishub Banyumas Resmi Luncurkan Aplikasi 'SIP BERKELAS', Permudah Akses Darimana Saja

Hal ini disampaikan oleh Justin Adrian, Sekretaris Komisi E.

Ia melihat usulan penambahan anggaran ini sebagai langkah positif untuk pendidikan di ibu kota.

Justin Adrian menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp1 triliun. 

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.

Syarat Umum Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Adanya wacana penambahan anggaran tentunya disambut gembira oleh orang tua peserta didik.

Lantas apa yang menjadi syarat umum pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2025?

Dirangkum dari akun Instagram @disdikdki, inilah empat syarat umum pendaftaran KJP Plus 2025:

1. Murid dengan usia 6-21 tahun

2. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta

3. Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial. 

Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sendiri mulai 30 Juli 2025 sampai dengan 7 Agustus 2025