Pendaftaran PSE Privat Jadi Kewajiban, BYD Terjebak di Daftar Hitam Pemerintah

BYD masuk daftar hitam karena belum daftar PSE Privat
Sumber :
  • instagram @byd_indonesia

Viva, Banyumas - Pendaftaran PSE Privat jadi kewajiban utama yang ditegaskan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Semua penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, harus mematuhi aturan ini agar tata kelola sistem elektronik di Indonesia tetap terjaga dengan baik.

Pemerintah Bakal Batasi WhatsApp Call, Tiru UEA Ini Alasan dan Dampaknya!

Sayangnya, BYD terjebak dalam daftar hitam pemerintah karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Privat. Sistem elektronik dan aplikasi BYD dari PT BYD Motor Indonesia belum terdaftar secara resmi, sehingga mereka masuk dalam daftar entitas yang mendapat peringatan keras dari Kemkomdigi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran PSE Privat tidak sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik bisa diawasi dan diatur dengan transparan. BYD bersama entitas lain yang belum terdaftar diharapkan segera melengkapi persyaratan agar tidak terus berada dalam daftar hitam pemerintah.

Prof Romli Sentil Pemerintah: Uang Hasil Korupsi ke Mana, Rakyat Tak Pernah Tahu!

Namun, belakangan ini muncul daftar hitam berisi 36 entitas yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah BYD Company Limited melalui PT BYD Motor Indonesia.

Soal Bansos Abadi Difabel, Lansia, dan ODGJ, Puan Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah

Sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dinyatakan belum terdaftar di Kemkomdigi, sehingga perusahaan otomotif raksasa asal Tiongkok ini masuk ke dalam daftar hitam yang dirilis pemerintah.

Peringatan resmi pun langsung dilayangkan oleh Kemkomdigi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.

Halaman Selanjutnya
img_title