Pendaftaran PSE Privat Jadi Kewajiban, BYD Terjebak di Daftar Hitam Pemerintah
- instagram @byd_indonesia
Viva, Banyumas - Pendaftaran PSE Privat jadi kewajiban utama yang ditegaskan kembali oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Semua penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, harus mematuhi aturan ini agar tata kelola sistem elektronik di Indonesia tetap terjaga dengan baik.
Sayangnya, BYD terjebak dalam daftar hitam pemerintah karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Privat. Sistem elektronik dan aplikasi BYD dari PT BYD Motor Indonesia belum terdaftar secara resmi, sehingga mereka masuk dalam daftar entitas yang mendapat peringatan keras dari Kemkomdigi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran PSE Privat tidak sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar seluruh penyelenggara sistem elektronik bisa diawasi dan diatur dengan transparan. BYD bersama entitas lain yang belum terdaftar diharapkan segera melengkapi persyaratan agar tidak terus berada dalam daftar hitam pemerintah.
Namun, belakangan ini muncul daftar hitam berisi 36 entitas yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Salah satu yang cukup menarik perhatian adalah BYD Company Limited melalui PT BYD Motor Indonesia.
Sistem elektronik BYD.com dan aplikasi BYD dinyatakan belum terdaftar di Kemkomdigi, sehingga perusahaan otomotif raksasa asal Tiongkok ini masuk ke dalam daftar hitam yang dirilis pemerintah.
Peringatan resmi pun langsung dilayangkan oleh Kemkomdigi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.