Tak Perlu Bayar Pajak Lama! Pemprov Jateng Bebaskan Tunggakan dan Denda PKB, Ini Syaratnya
- Pemprov Jateng
VIVA, Banyumas – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui program keringanan pajak, Pemprov Jateng membebaskan nilai pokok pajak beserta dendanya, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode yang ditetapkan.
"Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," ujar Luthfi saat ditemui awak media di kantornya, Senin (24/3/2025).
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kendaraan bermotor yang saat ini memiliki piutang sebesar Rp2,8 triliun.
Syarat Mendapatkan Keringanan Pajak
Agar bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat terdekat dan membayar PKB untuk tahun berjalan (2025).
Dengan pembayaran tersebut, maka seluruh tunggakan pajak dan dendanya dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja untuk menyosialisasikan program ini.
Bahkan, Jasa Raharja turut mendukung dengan menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 12 juta objek kendaraan di Jateng, di mana 5 juta unit di antaranya masih memiliki tunggakan pajak.
"Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen," jelasnya.
Untuk memudahkan masyarakat, Pemprov Jateng juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan