Geger! Puluhan Guru di Blitar Ajukan Izin Cerai ke Disdik Usai Dilantik PPPK
- Tangkapan layar/Instagram @batanghelp
Banyumas – Fenomena yang sedang viral, sebanyak 20 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Blitar mengajukan izin cerai ke Dinas Pendidikan (Disdik).
Terhitung sejak dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini.
Jumlah guru ini naik signifikan dibanding sepanjang 2024, yang mencatat sekitar 15 permohonan cerai.
Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, membenarkan adanya lonjakan pengajuan cerai di kalangan guru.
Hal tak terduga ternyata mayoritas pemohon adalah perempuan.
"Memang ada sekitar 20 usulan (izin) cerai yang diajukan ke kami," ujar Deni Setiawan.
Untuk alasan ajukan cerai bervariasi, salah satunya diduga adanya perubahan kondisi ekonomi setelah bertatus PPPK ikut memengaruhi keputusan tersebut.
Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, memerlukan izin dari kepala daerah (bupati) sebelum ada putusan cerai dari pengadilan agama.
Hal ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah melalui PP 45/1990