Terbongkar! Dugaan Pungli di SDN Majenang Cilacap: Uang Wali Murid Masuk Rekening Guru?
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Dugaan pungli ini mencuat setelah seorang wali murid melaporkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pembayaran berbagai pungutan sekolah.
Laporan tersebut menyebutkan, orang tua siswa diminta membayar sejumlah uang dengan alasan untuk infak, renovasi pembangunan sekolah, hingga pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Namun, yang mengundang kecurigaan adalah pembayaran tidak melalui rekening resmi sekolah atau rekening komite, melainkan langsung dikirimkan ke rekening pribadi beberapa guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Modus pungutan seperti ini dinilai sangat rawan penyalahgunaan dana dan sulit dipertanggungjawabkan secara administrasi. Wali murid yang melaporkan kasus ini bahkan meminta Bupati Cilacap untuk turun tangan langsung menyelidiki praktik pungli yang telah berjalan setiap tahun.
“Pembayaran itu dikirimkan ke rekening pribadi para guru setiap tahunnya,” ungkapnya dalam aduan tertulis yang dilansir dari laman aduan Pemkab Cilacap Menanggapi laporan serius ini, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Cilacap hanya memberikan pernyataan normatif.
Dindikbud menegaskan kembali aturan yang sudah lama berlaku bahwa segala bentuk pungutan di sekolah negeri dilarang keras.
“Sebagai bentuk pencegahan, Dinas kami telah mengeluarkan Surat Larangan Pungutan dengan Nomor 400.3.5/679/15 tanggal 06 Mei 2024,” tulis pihak Dindikbud dalam keterangannya di lapak Aduan.