Parkir Bus Ditarik Rp70 Ribu di Pasar Gede Solo Masuk Area Zona C Dishub Turun Tangan!
- pexel @ Ezgi Baytar
Viva, Banyumas - Kasus pungutan liar (pungli) parkir kembali mencuat di Kota Solo. Kali ini, pelanggaran terjadi di kawasan Pasar Gede Solo, yang masuk dalam zona C perparkiran Kota Solo. Seharusnya, zona ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan mobil pribadi, dengan tarif resmi Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. Namun, kenyataan di lapangan justru mengejutkan.
Seorang juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Gede tertangkap menarik retribusi parkir sebesar Rp70.000 untuk satu unit bus pariwisata yang masuk ke area tersebut. Padahal, bus tidak diizinkan parkir di kawasan Pasar Gede. Fasilitas parkir resmi untuk bus telah disediakan di Benteng Vastenburg, sesuai ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Kejadian pungli tersebut berlangsung pada Minggu, 13 Juli 2025, namun baru ditindaklanjuti pada Kamis, 24 Juli 2025, setelah Dishub Solo menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Solo.
Salah satu pelaku yang diketahui bernama Suhar langsung diamankan ke kantor Dishub untuk dilakukan pemeriksaan. Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Haryono, menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan.
Selain menarik tarif parkir di luar ketentuan, pelaku juga memaksakan parkir bus di zona yang tidak diperbolehkan. Haryono mengungkapkan Tindakan ini termasuk pungli dan tidak bisa ditolerir. Dishub sudah memberikan sanksi dan yang bersangkutan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Tidak hanya Suhar, satu orang jukir lainnya juga turut diamankan karena terlibat dalam kejadian serupa. Dishub Solo menegaskan, apabila mereka kembali melakukan pelanggaran, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian permanen dari jabatan jukir di Kota Solo.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ada aduan warga di Pemkot Solo yang merasa dirugikan karena diminta tarif parkir Rp5.000 untuk mobil, padahal tarif resmi hanya Rp3.000. Bahkan, karcis yang diberikan merupakan karcis truk, bukan mobil pribadi.