Heboh! Bumbu Instan Indonesia Dapat Label Peringatan Kanker di California, Ini Penjelasannya

Label peringatan pada bumbu instan Indonesia di California
Sumber :
  • instagram @adil_tigo

Viva, Banyumas - Sejumlah bumbu instan asal Indonesia yang dijual di California, Amerika Serikat, mendadak menjadi sorotan setelah muncul label peringatan kanker pada kemasannya. Label tersebut mengacu pada ketentuan Proposition 65 (Prop 65), sebuah regulasi ketat di negara bagian California yang mewajibkan peringatan pada produk yang mengandung bahan kimia tertentu yang dianggap berpotensi membahayakan kesehatan.

Heboh Video Syur Diduga Andini Permata Bareng Bocil, Ini Fakta Terbarunya

Salah satunya penyakit kanker. Isu ini mencuat setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang memperlihatkan rak supermarket berisi bumbu instan Indonesia dengan label Prop 65. Dalam video tersebut, terlihat jelas peringatan tentang potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Unggahan itu langsung memicu kekhawatiran warganet di tanah air.

Namun, penting dipahami bahwa label Prop 65 tidak otomatis menandakan sebuah produk tidak aman untuk dikonsumsi. California adalah salah satu negara bagian di AS yang paling ketat dalam isu transparansi bahan kimia dalam produk.

Viral Ridwan Kamil Protes karena Delay Super Air Jet Wakili Penumpang, Ini Penjelasan Bandara Ngurah Rai

Bahkan, banyak produk populer lain seperti kecap, kopi, hingga mi instan dari Korea Selatan seperti Samyang juga dikenakan aturan serupa. Prop 65, yang resmi disebut Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, mengharuskan produsen mencantumkan label peringatan jika produk mereka mengandung satu dari lebih dari 900 bahan kimia yang dianggap berisiko.

Artinya, jika produk mengandung bahan tersebut—meskipun dalam kadar sangat rendah—label peringatan tetap wajib dicantumkan.

Viral! Pernikahan Sesama Jenis Ala Adat Jawa: Siapa Sebenarnya Chiko dan Wiran?

Dalam konteks ini, label tersebut lebih merupakan bentuk transparansi informasi ketimbang penilaian langsung soal bahaya.

Ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab produsen terhadap konsumen, sekaligus memberi hak kepada pembeli untuk tahu apa yang mereka konsumsi. Kasus ini juga berkaitan dengan dua tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs):

Halaman Selanjutnya
img_title