Wow! Pegawai Kominfo Ternyata Bodyguard Situs Judol, Ini Daftar Tuntutan dan Perannya!
- Pexel @kendallhoopes
Viva, Banyumas - Kasus korupsi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menggemparkan publik. Kali ini, sederet mantan pegawai Kominfo terbukti terlibat dalam praktik perlindungan alias jadi bodyguard situs judi online (judol). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara hingga 9 tahun untuk para terdakwa yang berperan sebagai pelindung aktivitas ilegal tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (tanggal sidang), JPU menyampaikan bahwa terdakwa Deden Imadudin Soleh dijatuhi tuntutan tertinggi, yakni sembilan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Ia dinilai sebagai salah satu sosok kunci yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau memberikan akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian online.
Tak hanya Deden, sederet nama lain yang juga mantan pegawai Kominfo ikut terseret dalam kasus ini. Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp 500 juta.
Sementara itu, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dikenai tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Terdakwa lainnya, seperti Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana, juga tidak luput dari jeratan hukum.
Mereka dituntut 7 penjara dan denda serupa sebesar Rp 250 juta. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari skandal besar dengan total empat klaster keterlibatan.
Klaster kedua, yakni mantan pegawai Kominfo, menjadi perhatian utama karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Mereka diduga menjadi “bodyguard” digital bagi situs-situs judol dengan memanipulasi akses dan informasi elektronik untuk menghindari deteksi dan pemblokiran.