Bupati Banjarnegara Serahkan Rp1,7 Miliar untuk 10 Parpol, Ini Daftar Parpol yang Dapat Uangnya

Bupati serahkan dana hibah keuangan parpol Banjarnegara
Sumber :
  • Pemkab Banjarnegara

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyalurkan hibah bantuan keuangan senilai Rp1.737.795.000 kepada 10 partai politik (parpol) pada Senin, 14 Juli 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, didampingi Wakil Bupati Wakhid Jumali dan Sekretaris Daerah Indarto, bertempat di Rumah Dinas Bupati.

Mulai 2025, Orang Miskin Masih Kuat Kerja Tak Masuk Daftar Penerima Bansos

Adapun 10 parpol yang menerima bantuan keuangan sebesar Rp 1,7 Miliar tersebut adalah Partai Demokrat, PDIP, PPP, PKB, PKS, PAN, Golkar, Gerindra, NasDem, dan Hanura. Pemberian hibah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan kelembagaan partai politik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Amalia menyampaikan bahwa bantuan keuangan kepada parpol merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk mendukung operasional partai sekaligus memperkuat fungsi pendidikan politik.

Banjarnegara Serahkan LHP BPK ke 10 Parpol, Pengelolaan Dinilai Tertib

“Kami berharap dana hibah ini dimanfaatkan secara tepat guna dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Bupati yang dilansir dari laman Pemkab Banjarnegara.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam menjaga stabilitas serta memperkuat sistem demokrasi di Banjarnegara. Menurutnya, partai politik adalah pilar penting dalam pembangunan, baik dari sisi kebijakan maupun pengawasan publik.

Gaji 13 Juta per Bulan! Ini Cara Daftar Magang Jepang Gratis Khusus Warga Jateng

Bantuan keuangan ini diberikan berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu legislatif terakhir yang dilaksanakan di tingkat kabupaten. Artinya, semakin besar suara yang diraih, semakin besar pula dana hibah yang diterima, sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara juga mengingatkan bahwa penggunaan bantuan keuangan parpol harus diprioritaskan untuk pendidikan politik masyarakat dan operasional sekretariat, sebagaimana diatur dalam Permendagri dan peraturan perundangan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title