Sering Diajak Begituan, Bujangan Pekalonan Diteror Minta Nikahi Janda Anak 2 Hingga Minta Bantuan Hukum

Ilustrasi Bujangan Pekalongan minta perlindungan hukum ke LBH
Sumber :
  • pexel @julie aagaard

Viva, Banyumas - Hubungan asmara yang berawal dari perkenalan di media sosial berakhir runyam bagi seorang bujangan berinisial M-A (23), warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku mengalami tekanan mental dan diteror oleh seorang wanita berinisial S, seorang janda beranak 2 yang dikenalnya dua bulan lalu hingga meminta bantuan perlindungan hukum.

Dari Triliuner Jadi Miskin: 5 Miliarder Dunia yang Bangkrut karena Gaya Hidup Gila

Didampingi ibunya, M-A mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa pada Selasa siang (15/7/2025) untuk meminta perlindungan hukum. Kisah asmara mereka dimulai dengan cukup mesra, bahkan sempat terjadi hubungan fisik berulang kali di sebuah kamar kos dan akhirnya MA mendapat teror untuk segera menikahi janda anak 2 tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @rembangupdate, MA saat memberi keterangan kepada LBH Adhyaksa mengatakan ia dan janda anak 2 sering begituan di kamar kos, karena si wanita yang mengajak.

BUMD Rugi Rp5,5 Triliun, Tito Karnavian Soroti Masuknya Timses Tak Profesional Jalur Ordal Jadi Beban

Ia mengaku awalnya merasa cocok dengan S, terlebih mereka kerap jalan bersama dan intens berkomunikasi. Namun, seiring waktu, hubungan keduanya mulai mengalami gesekan. Salah satu pemicunya adalah ketika M-A menghapus foto mesra mereka dari wallpaper ponselnya.

Hal itu memicu konflik karena M-A mulai ragu dengan keseriusan sang wanita. MA yang bekerja sebagai penjahit daster mengatakan menyangsikan perasaan cinta sang janda anak 2 karena wanita tersebut masih balas-balasan chat dengan laki-laki lain. Karena itu MA memilih menjauh.

Tarif 19 Persen Produk RI dan Bebas Tarif Produk AS, Media Asing: Kesepakatan Tidak Setara

Konflik memuncak saat S datang ke rumah M-A bersama seorang pria yang mengaku sebagai pamannya. Dalam pertemuan itu, keluarga M-A mendapatkan tekanan dan ancaman hukum. M-A mengaku diancam akan dipenjarakan jika menolak untuk menikahi S.

MA Mengatakan sang janda anak 2 datang bareng pakdhenya, katanya polisi. Mereka mengancam kalau saya nggak nikahi, saya bakal dituntut hukum. Pihak LBH Adhyaksa, melalui Didik Pramono, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada M-A.

Mereka akan memantau segala kemungkinan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak S dan memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Didik mengungkapkan Pihaknya siap mendampingi M-A jika ada upaya hukum sepihak yang dilakukan terhadap dirinya.

Ini bagian dari hak hukum warga negara. Kisah ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan bagaimana hubungan asmara yang awalnya tampak harmonis dapat berubah menjadi persoalan hukum.

Pakar hukum pun mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menjalin relasi pribadi, terutama jika belum memiliki komitmen resmi dalam bentuk pernikahan