Anggota DPR Oleh Soleh Usul 1 Orang 1 Akun Medsos: Usai Maraknya Kasus Buzzer

Ilustrasi Oleh Soleh usulkan pembatasan akun media sosial
Sumber :
  • pexel @Lisa from Pexels

Viva, Banyumas - Usulan kontroversial datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang mengusulkan agar setiap individu hanya boleh memiliki satu akun media sosial per platform. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan pada 15 Juli 2025, ia menyatakan bahwa akun ganda di media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, hingga TikTok sering disalahgunakan dan dapat merusak tatanan digital nasional.

Jokowi Disebut dalam Kasus Kuota Haji, KPK Fokus pada Eks Menag Yaqut

Menurut Oleh Soleh, keberadaan akun ganda membuka peluang manipulasi sosial oleh pihak-pihak tertentu, seperti buzzer politik dan influencer bayaran. Hal ini berdampak pada penyebaran informasi tidak akurat dan menciptakan ketimpangan perhatian terhadap individu yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi.

“Akun ganda ini kan sangat merusak. Pada akhirnya bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pengguna asli,” ujar Oleh di hadapan peserta rapat yang dikutip dari laman Youtube DPR RI.

Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Polda Jabar Kasus Video Syur, Pilih Hadiri Acara di Tangerang!

Usulan Pembatasan Akun Ganda dan Implikasinya Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan akun di media sosial sebaiknya diikuti dengan pengawasan ketat. Pembatasan satu akun per individu dinilai mampu mendorong ekosistem digital yang lebih sehat, adil, dan transparan.

Oleh juga menyoroti bagaimana akun-akun palsu kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, melakukan penipuan digital, dan mengintimidasi pengguna lain. Namun, usulan ini langsung memantik diskusi hangat di ruang publik.

7 Polisi Diciduk di Nunukan Termasuk Perwira Satreskoba Kasus Penyelundupan Narkoba

Banyak kalangan menyebut bahwa pembatasan akun ganda bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi di dunia maya. Para pelaku usaha, kreator konten, dan influencer pun turut mempertanyakan bagaimana mekanisme verifikasi akan diberlakukan jika kebijakan ini diterapkan.

Tantangan Implementasi dan Regulasi Pengamat media sosial dari Digital Democracy Institute, Aditya Rahman, menyatakan bahwa gagasan tersebut menarik namun sulit diterapkan secara teknis.

“Satu orang bisa punya akun pribadi, akun bisnis, hingga akun komunitas. Apakah semuanya harus dilebur jadi satu? Ini akan membatasi ruang kreativitas,” ungkapnya.

Di sisi lain, usulan ini menandai keseriusan DPR RI dalam mengatasi penyalahgunaan media sosial yang semakin marak. Pemerintah diminta untuk melakukan kajian mendalam dengan melibatkan penyedia platform dan komunitas digital sebelum menerapkan kebijakan apapun.

Hingga saat ini, belum ada kejelasan apakah usulan tersebut akan masuk dalam pembahasan regulasi resmi atau revisi undang-undang ITE. Namun, wacana “1 orang 1 akun” sudah menjadi perbincangan serius, terutama di tengah maraknya manipulasi digital dan kebebasan berekspresi yang terus diperdebatkan