Dituding Langgar Regulasi, Penunjukan Direktur RSUD Soewondo Pati Justru Sudah Disahkan Kemenkumham

Pemkab Pati klarifikasi pengangkatan Direktur RSUD Soewondo
Sumber :
  • instagram @pemkabpati_

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai kabar yang beredar seputar pengangkatan dr. Rini sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo yang diduga melanggar regulasi.

Geger 17 Ventilator Seharga Rp 5M Hilang! Gubernur Babel Murka Nonaktifkan Direktur RSUD Soekarno

Banyak pihak mempertanyakan legalitas proses penunjukan tersebut dan menuding kebijakan Bupati Pati tidak sesuai aturan. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, memastikan seluruh tahapan pengangkatan direktur RSUD Soewondo Pati telah melalui jalur yang sah.

Pernyataan ini disampaikan Riyoso pada Jumat, 4 Juli 2025, dalam konferensi pers di Ruang Sekda Kabupaten Pati.

Bau Menyengat di Ruko Pati Ternyata Mayat! Warga Awalnya Kira Bangkai Tikus

"Penunjukan dr. Rini sudah melalui proses yang sesuai ketentuan. Tidak ada pelanggaran regulasi," tegas Riyoso dilansir dari laman Pemkab Pati.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan dr. Rini sebagai direktur rumah sakit daerah itu mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Sidak ke RSUD Soewondo, Bupati Pati Temukan Pelayanan Tak Lagi Judes

Dua regulasi tersebut secara tegas membuka peluang bagi kalangan profesional untuk menduduki jabatan direktur rumah sakit. Lebih lanjut, Riyoso memaparkan bahwa Peraturan Bupati yang menjadi dasar pengangkatan juga telah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi.

Proses harmonisasi dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title