AI Bilang Saya Tak Bersalah! Pleidoi Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Gula
Kamis, 10 Juli 2025 - 05:16 WIB
Sumber :
- instagram @tomlembong
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula nasional. Tom juga menyebut nama almarhum Karyanto Suprih, mantan Dirjen, sebagai pihak yang mengganti persyaratan rekomendasi impor dengan Perjanjian Kerja Sama, guna mempercepat proses distribusi gula dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Di akhir pembelaannya, Tom memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan jaksa. Ia mengungkapkan doa dan harapannya bagi bangsa Indonesia, serta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kasus ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan akhir.
Namun pernyataan yang menyertakan hasil analisis AI dalam pembelaan terdakwa menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum.