AI Bilang Saya Tak Bersalah! Pleidoi Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Gula
- instagram @tomlembong
Viva, Banyumas - Terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuat pernyataan mengejutkan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Ia menyebut bahwa Artificial Intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah.
Menurut Tom Lembong, AI menganalisis ribuan halaman dokumen hukum, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), transkrip persidangan, serta berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasilnya, simpulan AI menyatakan bahwa dirinya bersama Charles Sitorus dan sembilan individu lain dari sektor industri gula swasta tidak bersalah.
"Persidangan telah membuktikan bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang dilayangkan jaksa tidak berdasar dan bahwa kerugian negara sebenarnya tidak terjadi," ujar Tom yang dikutip dari Viva.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah diminta menyetor dana tunai sebagai jaminan, berbeda dengan pihak industri gula swasta yang diminta menyetor hingga Rp565 miliar oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, itu membuktikan bahwa tuduhan lebih mengarah ke perusahaan, bukan dirinya secara pribadi. Tom menekankan bahwa keuntungan yang didapat industri gula bukan keuntungan pribadi, melainkan keuntungan korporasi.
Bahkan, satu dari sepuluh perusahaan mencatat kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kerja sama dengan PT PPI. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukannya saat menjabat Menteri Perdagangan hanyalah kelanjutan dari kebijakan yang sudah ada sejak periode Rachmat Gobel.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gula nasional. Tom juga menyebut nama almarhum Karyanto Suprih, mantan Dirjen, sebagai pihak yang mengganti persyaratan rekomendasi impor dengan Perjanjian Kerja Sama, guna mempercepat proses distribusi gula dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Di akhir pembelaannya, Tom memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan jaksa. Ia mengungkapkan doa dan harapannya bagi bangsa Indonesia, serta semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kasus ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim memberikan putusan akhir.
Namun pernyataan yang menyertakan hasil analisis AI dalam pembelaan terdakwa menjadi sorotan tajam publik dan pengamat hukum