571 Ribu Penerima Bansos Ternyata Main Judi Online, Uangnya Nyaris Rp1 Triliun!
- pexel @Aidan Howe
Viva, Banyumas - Fakta mencengangkan kembali terungkap dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini menemukan bahwa sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sepanjang tahun 2024 ternyata juga aktif bermain judi online.
Tak tanggung-tanggung, total transaksi judi online dari ratusan ribu penerima bansos tersebut mencapai Rp957 miliar, dengan frekuensi transaksi mencapai 7,5 juta kali dalam satu tahun. Temuan ini memicu kekhawatiran bahwa bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar, justru disalahgunakan.
Kepala PPATK menyebutkan bahwa data tersebut merupakan hasil pelacakan ketat yang dilakukan terhadap aliran dana dari rekening para penerima bansos. Banyak di antara mereka tidak memiliki aktivitas keuangan lain kecuali menerima transfer bansos, lalu melakukan deposit ke situs judi online.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek ulang. Kalau terbukti bansos digunakan untuk judol (judi online), bantuan sosialnya akan kami hentikan,’’ tegasnya dalam konferensi pers yang dikutip dari laman Viva.
Cak Imin juga menegaskan bahwa sanksi pencabutan akan tetap dilakukan meski penerima bansos tergolong masyarakat miskin atau miskin ekstrem. “Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos). Tidak ada toleransi,” ujarnya.
Dalam langkah lanjutan, Kementerian Sosial akan bekerja sama lebih erat dengan PPATK guna menyisir dan memverifikasi seluruh rekening penerima bansos. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat, bahwa bantuan negara bukan untuk dihamburkan apalagi dipakai untuk kegiatan ilegal seperti judi online.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan bansos, dan meminta aparat penegak hukum segera menindak situs serta jaringan judi online yang masih beroperasi.
Sementara itu, warganet ramai mengomentari kasus ini di media sosial. Banyak yang menyayangkan tindakan para penerima bansos yang menyalahgunakan bantuan tersebut, sementara masih banyak warga miskin lain yang justru belum tersentuh bansos.
Dengan pengawasan ketat dan sinergi antar lembaga, pemerintah berharap sistem bansos ke depan akan lebih tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan