Penindakan Pelaku Judi Online Bikin Bandar Merugi, Polda DIY Angkat Bicara

Polda DIY saat merilis kasus judi online di Bantul.
Sumber :
  • Tiktok @poldajogja

Viva, Banyumas - Kepolisian Daerah (Polda) DIY membongkar praktik judi online yang dilakukan secara terorganisir oleh lima pelaku di sebuah rumah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Para pelaku diduga menggunakan modifikasi akun baru untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi online sebagai modus utama dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.

Afterburner Neraka: 5 Jet Tempur Modern yang Bisa Bikin Tuli!

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok dari para pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan bersama unit intelijen, Polda DIY menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Modus Judi Online: Puluhan Akun Baru Per Hari

Polda DIY Tangkap Komplotan Pemain Judol yang 'Rugikan Bandar', Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membuat puluhan akun judi online baru setiap harinya dengan memanfaatkan berbagai bonus yang diberikan oleh situs-situs perjudian daring. Akun-akun tersebut dijalankan dengan bantuan empat perangkat komputer serta beragam kartu SIM yang digunakan bergantian agar tidak terdeteksi sistem.

Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan cepat tanpa modal besar. Namun tindakan ini dinilai sebagai bentuk penipuan sistem yang tetap masuk dalam kategori tindak pidana perjudian online.

Gambar One Piece Disikat Cat Putih, Karangtaruna Sragen Angkat Bicara

Polda DIY: Tak Ada Ampun untuk Pelaku Judi

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online. Tidak hanya pemain, tetapi juga operator, pemodal, promotor, hingga bandar akan diproses hukum secara transparan.

Halaman Selanjutnya
img_title