ShopeeFood Klaim Keterlambatan Hanya 8 Menit, Takbirdha Seret Ayah dan Kakak Jadi Tersangka di Sleman

Polisi tahan tiga pelaku penganiayaan driver ShopeeFood
Sumber :
  • instagram @polrestasleman

Viva, Banyumas - Kasus penganiayaan yang dilakukan Tarbirdha yang juga turut menyeret Ayah dan Kakanya terhadap driver ShopeeFood di Godean, Sleman, terus menjadi sorotan publik. Terlebih setelah muncul fakta baru dari pihak ShopeeFood bahwa keterlambatan pengantaran makanan yang menjadi pemicu insiden tersebut hanya berlangsung selama 8 menit.

Motif Takbirdha Bikin Heran Ucapkan Saya dari Pelayaran! Ternyata Cuma Admin Pelabuhan Aniaya Driver Shopee Food

Sebelumnya, sempat beredar narasi bahwa keterlambatan pengiriman pesanan mencapai berjam-jam, sebagaimana disampaikan pihak RT tempat Tarkbirdha tinggal. Namun, hal itu dibantah langsung oleh Head of Business Development ShopeeFood Indonesia, Rizkyandi Ramadhan.

Rizkyandi dilansir dari laman Viva mengatakan Terkait dengan informasi keterlambatan pengiriman pesanan hingga berjam-jam, Pihak Shopeefood telah melakukan pengecekan dan tercatat pada sistem bahwa keterlambatan waktu adalah maksimal 8 menit.

Jadi Tersangka Untuk ke 3 Kali, Apa Saja Kasus Korupsi Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel?

Menurut catatan sistem ShopeeFood, sang driver dijadwalkan tiba pukul 21.22 WIB. Namun ia baru menyelesaikan pengantaran pada pukul 21.30 WIB. Artinya, keterlambatan hanya terjadi selama 8 menit, bukan hingga berjam-jam sebagaimana disebutkan oleh warga sekitar.

Meskipun keterlambatannya terbilang minor, insiden yang terjadi justru sangat serius. Driver ShopeeFood yang tidak disebutkan namanya itu mengalami penganiayaan fisik. Kasus ini awalnya hanya melibatkan satu orang pelaku, yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW), yang videonya sempat viral di media sosial.

Takbirdha Si Mas Mas Pelayaran Ditahan, Polisi Buru Pelaku Perusakan Rumah Usai Viral Aniaya Kurir Shopefood

Namun, perkembangan terbaru dari Polresta Sleman mengungkap bahwa jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang. Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengatakan bahwa para pelaku terdiri dari TTW (25), RHW (32), dan RTW (58).

Ketiganya merupakan satu keluarga, yaitu TTW bersama orangtua dan kakaknya. “Itu orang tua dan kakaknya (TTW),” jelas AKP Wahyu saat dikonfirmasi yang dikutip dari Instagram Polres Sleman. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolresta Sleman sejak Minggu (6/7/2025).

Halaman Selanjutnya
img_title