Miris! Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Warisan Tanah
- Tiktok @mf41923
Sidang pertama telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian konflik keluarga ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak yang masih di bawah umur sebagai salah satu pihak tergugat.
Banyak pihak menilai, sengketa keluarga seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu membawa anak kecil ke ranah hukum. Persoalan warisan sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga.
Kasus bocah SD yang digugat kakeknya sendiri ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mengutamakan musyawarah dan keadilan hati nurani, bukan hanya aspek hukum semata.
Hingga saat ini, ZI masih tinggal bersama ibunya di rumah yang disengketakan. Proses persidangan terus berjalan, dan publik menantikan titik terang penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak.