Miris! Bocah SD di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Warisan Tanah

Bocah SD digugat kakek sendiri soal tanah warisan
Sumber :
  • Tiktok @mf41923

Viva, Banyumas - Sebuah kisah memilukan datang dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Seorang bocah berusia 12 tahun berinisial ZI, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, harus berhadapan dengan gugatan hukum dari kakek kandungnya sendiri. Sengketa ini berkaitan dengan tanah warisan peninggalan almarhum ayahnya, Suparto.

Bocah SD di Sragen Dihamili Ayah Tiri, Ibu Tahu tapi Bungkam, Warga Murka

ZI bersama ibu kandungnya, Rastiah (37), serta kakaknya, Heryatno (20), telah tinggal di rumah yang menjadi objek sengketa sejak lama. Mereka menempati bangunan tersebut di Desa Karangsong selama lebih dari 15 tahun. Namun, sejak Suparto meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan yang kini berproses di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kakak ZI, Heryatno, mengungkapkan bahwa rumah tersebut adalah peninggalan kedua orang tuanya. Ia tak menyangka hubungan yang selama ini berjalan harmonis tiba-tiba berubah drastis hanya karena persoalan warisan.

Pindah ke Singapura, Traveloka Buka bukaan Soal Alasan dan Komitmennya di RI

Heryatno merasa terpukul secara batin karena kakek dan nenek mereka justru memilih jalur hukum untuk mengambil alih tanah yang telah lama menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.

Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Menurut pengakuan Heryatno, sejak kecil ia dan adiknya telah tinggal di rumah tersebut. Kenangan bersama almarhum ayah dan masa kecilnya melekat kuat di sana.

Tragis! 2 ABK Kakak Beradik Asal Indramayu Diduga Dibunuh dan Dibuang di Perairan Karimunjawa

Karena itu, ia menyesalkan tindakan kakek yang dinilai kurang bijaksana, apalagi ZI masih anak di bawah umur. Meski demikian, pihak keluarga ZI tetap berharap sengketa tanah ini bisa diselesaikan secara damai tanpa berlarut-larut di pengadilan. Heryatno menegaskan bahwa ia terbuka untuk berdamai demi kebaikan bersama dan ketenangan keluarga.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

Sidang pertama telah digelar pada 2 Juli 2025 dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan arah penyelesaian konflik keluarga ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak yang masih di bawah umur sebagai salah satu pihak tergugat.

Banyak pihak menilai, sengketa keluarga seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu membawa anak kecil ke ranah hukum. Persoalan warisan sering kali menjadi pemicu retaknya hubungan keluarga.

Kasus bocah SD yang digugat kakeknya sendiri ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih mengutamakan musyawarah dan keadilan hati nurani, bukan hanya aspek hukum semata.

Hingga saat ini, ZI masih tinggal bersama ibunya di rumah yang disengketakan. Proses persidangan terus berjalan, dan publik menantikan titik terang penyelesaian yang manusiawi dan berkeadilan bagi semua pihak