Defisit Rp 3,49 Miliar! Pemkab Cilacap Siap Pangkas Belanja Tak Prioritas Demi Efisiensi

Rapat Paripurna DPRD Cilacap bahas defisit APBD 2025
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Pemerintah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan menerbitkan 218 SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), serta menerapkan langkah seperti pemeriksaan intensif dan penempelan stiker "Belum Bayar Pajak" di objek pajak bermasalah.

Anggaran Rp 372,9 M dan Foto Nasi Tempong: Studi Banding DPRD Jabar Tuai Kritik

Sementara itu, kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa senilai Rp 892,3 juta juga ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang penerima hibah dan bantuan sosial untuk tahun 2025.

Meski tengah mengalami defisit, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut.

APBN Jebol Rp 204 Triliun! Sri Mulyani Ungkap Biang Kerok Defisit Semester I 2025

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan tata kelola fiskal dan menindaklanjuti semua catatan BPK secara menyeluruh.

Dengan kondisi ini, publik kini menanti apakah kebijakan pangkas anggaran non-prioritas akan efektif mengatasi defisit dan mengembalikan stabilitas fiskal Cilacap dalam tahun berjalan.

Tak Ada Lagi Pungli! Pemkab Cilacap Gelontorkan BOS Pendamping Rp 40 Miliar untuk Sekolah, Ini Rinciannya