Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian
Senin, 17 Maret 2025 - 15:38 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo
Regulasi ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Baca Juga :
Pemerintah Singapura Anugerahkan Penghargaan Militer Tertinggi kepada Eks Panglima TNI Yudo Margono
Pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun akan menghadapi sanksi administratif yang ketat.
Sesuai Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang akan dihapus dari daftar registrasi.
Untuk itu, pemilik kendaraan diharapkan selalu memperpanjang STNK tepat waktu.