Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian

Aturan Tilang Mulai April 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.

Agar Motor Tetap Halus Setelah Mudik, Gunakan Oli Ini yang Terbukti Tahan Panas dan Beban Berat!

Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Tangis Haru Pecah! Pelaku Tawuran Viral di Cilacap Diminta Minta Maaf ke Orang Tua Usai Diamankan Polisi

Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.

Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Heboh! Polres Cianjur Terima Ancaman Ledakan Jakarta, 'Kerajaan Sunda Nusantara' Marah Pejabatnya Ditahan

Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title