Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian

Aturan Tilang Mulai April 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.

Heboh! DPR Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP

Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru dan Perpanjangan

Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.

Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

DPR Janji Koordinasi dengan Polri, Usulkan Pembebasan Demonstran yang Masih Ditahan Pasca Kerusuhan Aksi

Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title