Aturan Tilang Mulai April 2025! STNK Mati 2 Tahun Tanpa Perpanjangan akan Dihapus dari Sistem Registrasi Kepolisian

Aturan Tilang Mulai April 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @pekalonganinfo

Banyumas – Informasi bagi pengemudi, ada peraturan baru untuk kendaraan bermotor.

Padatnya Cilacap Terungkap! Populasi Kendaraan Capai Rekor Baru 991 Ribu Unit

Mulai April 2025, peraturan baru terkait registrasi kendaraan bermotor akan diberlakukan di Indonesia.

Tujuan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta menekan jumlah kendaraan ilegal di jalan raya.

Info Lur! Operasi Patuh Candi 2025: Plat Nomor Kendaraan Wajib Dipasang

Apabila STNK mati 2 tahun, otomatis kendaraan dihapus dari sistem.

Hal tersebut berdasarkan aturan terbaru, kendaraan dengan STNK yang mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan dihapus dari sistem registrasi kepolisian.

Anti Tilang! Samsat Banjarnegara Himbau Agar Melakukan 5P Demi Aman di Jalan

Tentunya kendaraannya tidak lagi memiliki legalitas resmi dan dilarang beroperasi di jalan umum.

Jika STNK tidak aktif, kendaraan dianggap ilegal secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title