Warga Bondowoso Heran, STNK Tahun Ini Ada Opsen, Pajak Naik Jadi Rp1,48 Juta dari Rp885 Ribu

Ilustrasi STNK 2025 munculkan opsen PKB, warga kaget
Sumber :
  • pexel @ Nataliya Vaitkevich

Viva, Banyumas - Masyarakat Bondowoso mendadak dibuat bingung saat membayar pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pasalnya, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) muncul keterangan baru berupa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Biaya tambahan ini membuat total pembayaran membengkak signifikan.

Tukang Las di Cirebon Keluhkan PBB Naik dari Rp380 Ribu Jadi Rp2,3 Juta

Salah satunya dialami Samsudi, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang. Saat memperpanjang pajak mobil Atoz miliknya, ia kaget karena total biaya yang harus dibayar mencapai Rp1,48 juta. Padahal, di STNK tertera biaya pokok pajak hanya Rp885 ribu. Yang membuat heran, di samping biaya pokok terdapat rincian baru: opsen PKB sebesar Rp357 ribu serta parkir berlangganan Rp55 ribu.

“Saya baru pertama kali lihat ada keterangan opsen PKB. Dulu setahu saya tidak ada,” ungkap Samsudi sambil menunjukkan bukti pembayaran.

3 Rekomendasi Mobil Toyota Harga Rp200 Jutaan yang Irit BBM Ada Avanza

Apa Itu Opsen PKB?

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Dodik Siregar, menjelaskan bahwa opsen PKB merupakan aturan baru yang berlaku mulai 2025. Sebelumnya, pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dipungut pemerintah provinsi dengan sistem bagi hasil ke kabupaten/kota sebesar 30 persen.

PPATK Buka Lagi Jutaan Rekening Dorman, Nasabah Bisa Aktifkan Kembali dengan Mudah Lewat Bank atau PPATK

Kini, pemerintah pusat memberlakukan sistem opsen, di mana 66 persen dari pembayaran PKB dan BBNKB langsung masuk ke kas daerah secara real time. Menurut Dodik, kebijakan ini dibuat agar lebih transparan dan jelas terlihat oleh masyarakat.

Dikutip dari akun Instagram @nyinyir_update_official, Dodik mengatakan Kalau dulu digabung jadi satu, sekarang dipisah agar masyarakat tahu mana yang masuk provinsi dan mana yang masuk daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title