Info! Jadwal Titik Lokasi dan Persyaratan dalam Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Banjarnegara

Jadwal pelayanaan dan Persyaratan SIM keliling Banjarnegara
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara

Banyumas – Pelayanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling kini hadir di Kabupaten Banjarnegara.

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui

Perlu diketahui, jika pelayanan ini khusus untuk perpanjang SIM A dan C. 

Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara inilah jadwal pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Banjarnegara.

Job Fair Banjarnegara 2025 Hadir di 20 Kecamatan, Simak Jadwal Selengkapnya

Satlantas Polres Banjarnegara bakal mengoperasionalkan Bus SIM Keliling mulai Senin (17/3/2025) mendatang.

● Senin: Wilayah barat kantor kecamatan Susukan

Historia Cafe! Tempat Nongki Legendaris Paling Terkenal di Banjarnegara Pas untuk Keluarga

● Selasa: Wilayah tengah komplek ruko pasar Tapen Kecamatan Wanadadi.

● Rabu: Wilayah atas komplek pasar Karangkobar

● Kamis: Wilayah timur simpang tiga jembatan sempol Sigaluh.

Pelayanan mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Persyaratan perpanjangan SIM yaitu

1. Sim Asli

2. Foto copy SIM dan KTP (3lembar)

3. Surat keterangan sehat jasmani

4. Surat keterangan sehat rohani hasil tes psikologi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, bersyukur Polres Banjarnegara telah mendapatkan kendaraan Bus SIM Keliling.

"Selama ini belum dapat, Alhamdulillah kita sudah dapat mobil SIM Keliling dari Ditlantas," katanya usai kegiatan.

Tujuan layanan ini dilakukan sebagai upaya Polres Banjarnegara dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di bidang SIM.

"Guna memenuhi harapan dan kebutuhan masayarakat, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari Satpas Polres Banjarnegara," tandasnya